RSUD Doris Sylvanus Diduga Lakukan Malpraktik Hingga Korban Meninggal Dunia

oleh
RSUD Doris Sylvanus Diduga Lakukan Malpraktik Hingga Korban Meninggal Dunia
Orang Tua Korban didampingi LBH Genta Keadilan usai melapor di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Dunia kesehatan dihebohkan dengan adanya dugaan kasus malpraktik yang dilakukan oleh pihak RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pasalnya, pihak RSUD Doris Sylvanus diduga telah lalai dalam melakukan penanganan kesehatan kepada bayi berusia 7 hari pasca operasi usus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Orang tua sang bayi, Afner Juliwarno (31) dan Meiske Angglelina Virera Tambunan (28) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan mendatangi SPKT Polda Kalteng untuk melaporkan hal tersebut.

Menurut advokat LBH Genta Keadilan, Roy Sidabutar, kematian bayi dari kliennya diduga karena kelalaian dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan di RSUD Doris Sylvanus.

“Dugaan tidak serius dan lalainya tenaga medis dalam hal penempatan bayi pasca operasi tidak diruang khusus bayi, padahal bayi yang baru lahir itu sangat rentan sebagaimana perawatan Neonatal pada bayi,” Kata Roy kepada cyrustimes, Senin 5 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pihak orang tua korban sudah melaporkan secara resmi RSUD Doris Sylvanus ke Polda Kalteng dengan dugaan terjadi malpraktik sebagaimana Pasal 440 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023.

“Adapun anak itu masih berstatus bayi, yang menurut amanat UU No 17 Tahun 2023 pasal 41 ayat (1), bahwa upaya kesehatan bayi itu harus maksimal, yang artinya kami melihat bahwa penanganan bayi dalam kasus ini tidak serius dan tidak maksimal bahkan terindikasi ada kelalaian sehingga berakibat fatal bagi keselamatan bayi tersebut,” jelasnya.

Pihaknya mengaku, tujuan LBH Genta Keadilan mendampingi keluarga korban atas dasar rasa kemanusiaan yang terjadi dalam dunia kesehatan khususnya pelayanan medis terhadap anak.

“Kami meminta pada Kapolda Kalteng untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum. Kami juga mohon dukungan media untuk mengawasi proses hukum ini,” tutupnya.

Kronologi Singkat Terjadi Dugaan Malpraktik

Menurut keterangan ayah sang bayi, Afner Juliwarno, bayi mereka yang diberi nama dengan inisial AB, lahir melalui proses persalinan sesar di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah pada 9 Januari 2024.

Pada hari yang sama, AB dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus karena mengalami muntah-muntah saat diberi susu.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, dokter mendiagnosis AB mengalami megacolon congenital, yaitu kondisi tidak adanya ganglion saraf pada usus besar sehingga menyebabkan sulit buang air besar (BAB).

Kemudian, dokter merekomendasikan untuk dilakukan operasi, meski saat itu, pihak orang tua merasa ragu, karena diketahui usia AB baru 7 hari.

Usai menyetujui tindakan operasi, pihak RSUD Doris Sylvanus melangsungkan operasi pada 16 Januari dan berjalan lancar. Namun, orang tua mengamati ada beberapa kali monitor detak jantung dan selang oksigen AB terlepas pasca operasi.

Kondisi AB kedapatan memburuk pada 23 Januari, dengan perut membesar dan tubuh menguning. AB akhirnya dipindahkan ke ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pada 25 Januari 2024.

Orang Tua AB menduga telah terjadi infeksi pada luka operasi yang tidak ditangani dengan baik dan pengawasan medis tidak memadai setelah operasi.

Lantas mereka melaporkan hal itu ke Polda Kalteng pada Senin 5 Februari 2023 karena adanya dugaan malpraktik medis yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya kepada anaknya.

Sejak berita ini ditayangkan, tim cyrustimes telah berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan malpraktik tersebut.

Sumber Berita dari Cyrustimes Media Network Imedia Nusantara

No More Posts Available.

No more pages to load.